PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

By Admin Web IAI An-Nadwah Kuala Tungkal 04 Des 2025, 10:46:17 WIB


KETUA PROGRAM STUDI:

Dr. Heryani, S.Th.I., M.Sy.
NIPY: 
19820215 201409 084

SEKERTARIS  PROGRAM STUDI:

M. Hadri Hasan, S.Pd, M.Pd
NIPY: 
19940729 202010 146

Program studi hukum Keluarga Islam memiliki izin operasional berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: 693 ditahun 2019 dan berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 6518/SK/BAN-PT/Ak- B/S/X/2024, menyatakan bahwa Program Studi Keluarga Islam Pada Program Sarjana Institut Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal dengan peringkat Akreditasi Baik.


Visi program studi Hukum Keluarga Islam adalah :

“Menjadi pusat unggulan dalam pengkajian dan pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis digital dan moderasi beragama pada tahun 2040”.

Misi :

1.     Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Hukum Keluarga Islam yang profesional.

2.     Melaksanakan penelitian di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

3.     Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan terhadap keilmuan hukum keluarga islam.

Tujuan :

1.     Menghasilkan lulusan yang profesioanl, memiliki ilmu hukum keluarga islam yang profesional dan ilmu-ilmu lainnya yang memiliki daya saing unggul.

2.     Menghasilkan penelitian bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

3.     Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan perkembangan ilmu hukum keluarga islam.

4.     Membangun sumber daya manusia yang mampu mengembangkan ilmu hukum keluarga islam secara amanah, jujur dan bertanggung jawab.

Strategi :

1.     Meningkatkan kualitas pendidikan dalam ilmu hukum keluarga yang berbasis Teknologi dan Moderasi Islam

2.     Meningkatkan SDM dosen dalam pengembangan keilmuan dan penelitian di bidang hukum Keluarga Islam.

3.     Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga dalam rangka penguatan dan pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian di bidang hukum Keluarga Islam.