- Rektor UINKA Pimpin Langsung Kunjungan Benchmarking dan PKM ke Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
- Universitas Islam An Nadwah Kuala Tungkal Laksanakan PKM di SRITI Tahfiz Al Azhar Sri Gading, Johor
- Usung Tema 3 M, KSR PMI UINKA Sukses Gelar Lomba Hiking Pertolongan Pertama Tingkat Kabupaten
- SEMINAR GEMAR 2026: Langkah Anggun, Merayakan Iman Melalui Keindahan dalam Kesopanan
- Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam An-Nadwah Sukses Laksanakan Asesmen Lapangan
- Perkuat Kualitas Riset, UINKA Gandeng Penerbit Deepublish Gelar Workshop Proposal Kompetitif
- Digitalisasi Kampus: Universitas Islam An-Nadwah Kuala Tungkal Gandeng SEVIMA
- KPI Universitas Islam An-Nadwah Kuala Tungkal Sambut Tim Asesor LAMSPAK untuk Asesmen Lapangan
- Optimalkan Teknologi Digital, LP3H UINKA Bekali P3H Strategi Percepat Sertifikasi Halal Self Declare
- Sambangi Serdang Jaya, Rektor UINKA Ajak Warga Prioritaskan Pendidikan
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

KETUA PROGRAM STUDI:
Dr. Heryani, S.Th.I., M.Sy.
NIPY: 19820215 201409 084
SEKERTARIS PROGRAM STUDI:
M. Hadri Hasan, S.Pd,
M.Pd
NIPY: 19940729 202010 146
Program studi hukum Keluarga Islam
memiliki izin operasional berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, Nomor: 693 ditahun 2019 dan berdasarkan Keputusan BAN-PT No.
6518/SK/BAN-PT/Ak- B/S/X/2024, menyatakan bahwa Program Studi Keluarga Islam Pada Program Sarjana Institut Agama Islam
An-Nadwah Kuala Tungkal dengan peringkat Akreditasi Baik.
Visi program studi Hukum Keluarga
Islam adalah :
“Menjadi pusat unggulan dalam pengkajian
dan pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis digital dan moderasi
beragama pada tahun 2040”.
Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Hukum Keluarga
Islam yang profesional.
2. Melaksanakan penelitian di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang
relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak yang relevan terhadap keilmuan hukum keluarga islam.
Tujuan :
1. Menghasilkan lulusan yang profesioanl,
memiliki ilmu hukum keluarga islam yang profesional dan ilmu-ilmu
lainnya yang memiliki daya saing
unggul.
2. Menghasilkan penelitian bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan
dengan kebutuhan masyarakat.
3. Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan
perkembangan ilmu hukum keluarga islam.
4. Membangun sumber daya manusia yang mampu mengembangkan ilmu hukum
keluarga islam secara amanah, jujur dan bertanggung jawab.
Strategi :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dalam ilmu hukum keluarga yang
berbasis Teknologi dan Moderasi Islam
2. Meningkatkan SDM dosen dalam pengembangan keilmuan dan penelitian di
bidang hukum Keluarga Islam.
3. Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga dalam rangka penguatan dan
pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian di bidang hukum Keluarga
Islam.
Program studi hukum Keluarga Islam memiliki izin operasional berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: 693 ditahun 2019 dan berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 6518/SK/BAN-PT/Ak- B/S/X/2024, menyatakan bahwa Program Studi Keluarga Islam Pada Program Sarjana Institut Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal dengan peringkat Akreditasi Baik.
Visi program studi Hukum Keluarga
Islam adalah :
“Menjadi pusat unggulan dalam pengkajian
dan pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis digital dan moderasi
beragama pada tahun 2040”.
Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Hukum Keluarga
Islam yang profesional.
2. Melaksanakan penelitian di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang
relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak yang relevan terhadap keilmuan hukum keluarga islam.
Tujuan :
1. Menghasilkan lulusan yang profesioanl,
memiliki ilmu hukum keluarga islam yang profesional dan ilmu-ilmu
lainnya yang memiliki daya saing
unggul.
2. Menghasilkan penelitian bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan
dengan kebutuhan masyarakat.
3. Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan
perkembangan ilmu hukum keluarga islam.
4. Membangun sumber daya manusia yang mampu mengembangkan ilmu hukum
keluarga islam secara amanah, jujur dan bertanggung jawab.
Strategi :










